Selasa, 12 April 2011

Calon Independen Presiden


Menurut putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa yang sebelumnya pengisian badan eksekutif baik pada lokal maupun nasional seperti adanya pencalonan presiden dan wakil presiden yang terkait dengan UU no 42 tahun 2008 adalah uu yang selama ini dirasakan sangat tidak demokrasi. Mengapa tidak demokrasi, karena pencalonan pasangan badan eksekutif hanya melalui partai politik. Memang disini partai politik diberi hak politik, tetapi hak politik tidak boleh melampaui hak warganegara. Yang dimaksudkan disini adalah hak warganegara yang tidak memiliki atau mengikuti partai untuk mencalonkan dirinya sebagai calon perorangan atau independen. Atas dasar UU no 42 itu lah maka hak-hak warga negara yang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden maka sepetinya diharuskan melalui parpol, padaha itu menyalahi aturan demokrasi kita. Saluran demokrasi kita tdiak hanya melalui parpol saja tetapi melalui elemen-elemen lainnya.
            Lalu sekarang setelah perubahan Undang-undang tersebut maka sekarang hak warga negara secara perorangan maupun independen sudah tidak dihalangi oleh jalur yang mengharukan melalui parpol. Sekarang yang menjadi masalah adalah apakah sanggup atau bisa dalam realita atau aplikasi nyatanya yang mencalonkan diri secara perorangan atau independen bisa terpilih dan berani bersaing dengan parpol. Kalau kita kaji lebih dalam isi dari parpol itu adalah warga negara, warga negara yang memiliki perssamaan-persamaan yang membentuk suatu parpol, yang nantinya seluruh keluh kesah dari warga negara yang ikut dalam parpol tersebut dalam disalurkan ke pemerintahan jika parpol tersebut terpilih. Jika parpol menjadi parpol yang dominan di kursi DPR harus tetap menghormati dan menjamin hak-hak parpol yang menjadi koalisi. Jadi singkatnya parpol ini adalah berisi rakyat juga yang memiliki kesamaan paham. Nahsecara sistimatis memang lebih gampang penyaluran komunikasi politik melalui partai, supaya bisa terkomunikasikan hingga di bangku paling atas. Secara sistematis sudah baik, tapi aplikasinya masih sering jatuh bangun. Tetapi jika pencalonan secara perorangan atau independen, lalu bagaimana kita yang memilih dia menyalurkan aspirasi kita kepada calon independen atau perorangan jika memang benar-benar terpilih. Saluran komunikasi apa yang harus kita pakai untuk berkomunikasi dengan calon independen kita. Apakah dengan melalui media, atau apa itu tidak jelas nantinya. Tetapi ini tidak jadi masalah, yang penting dengan adanya UU no56 yang mengarah lebih demokrasi dan semakin kuatnya fungsi negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara. Masalah terlaksana atau tidaknya itu kembali pada rakyat yang terpenting rakyat sudah di jamin penuh hak-hak mereka. Menurut saya seperti itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar